Seorang pemuda di Lampung berinisial WAH (18) mengajak rekannya untuk membunuh pacarnya berinisial DA (16). Kedua pelaku melempar DA yang tengah mengandung 6 bulan dalam keadaan hidup ke sungai buatan Desa Rejo Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran. Jasad DA ditemukan mengapung dengan kondisi tangan terikat di sungai, Jumat (21/8/2020) pukul 17.00.
DA merupakan warga Dusun Sri Agung, Desa Bumi Agung Kecamatan Tegineneng. Sementara pelaku WAH (18) warga Dusun Sidobasuki, Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng. Sedangkan rekannya, CHAN (18) warga Dusun Bumi Rejo Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
Kasubbag Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar mengungkapkan, bila DA diduga korban pembunuhan. Keduanya ditangkap di tempat yang berbeda pada Minggu, 23 Agustus 2020 sekira pukul 20.00 WIB. Keduanya ditangkap oleh petugas gabungan dari Polda Lampung, Polres Pesawaran dan Polsek Tegineneng.
Kasubbag Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar mengungkapkan, DA (16) warga Dusun Sri Agung, Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng menjalin hubungan kekasih dengan satu pelaku. Yaitu WAH (18) warga Dusun Sidobasuki, Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng. Akan tetapi, kata Aris Siregar, dalam perjalanan hubungan pacaran ini, kedua anak baru gede tersebut melakukan hubungan layaknya suami istri.
Pelaku, ungkap Aris Siregar, dalam perjalanannya tidak bersedia bertanggung jawab atas perbuatannya. "Salah seorang pelaku, WAH (18), tidak mau mempertanggungjawabkan hasil hubungannya dengan korban," ujar Aris mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Senin, 24 Agustus 2020. Ironisnya, kata Aris, perbuatan WAH menghilangkan nyawa DA dibantu oleh rekannya, CHAN (18) warga Dusun Bumi Rejo, Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng.
Keduanya diringkus oleh petugas gabungan Polda Lampung, Polres Pesawaran dan Polsek Tegineneng, Minggu, 23 Agustus 2020 pukul 20.00 WIB. Kasubbag Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar mengungkapkan, bila korban hamil sekitar enam bulan. Atas kehamilan korban tersebut, kata Aris Siregar, diduga pelaku tidak bersedia mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Dugaannya (pembunuhan), karena pelaku tidak mau mempertanggungjawabkan atas hamilnya korban," kata Aris Siregar mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Senin, 24 Agustus 2020. Pelaku tega menenggelamkan korban hidup hidup di aliran sungai buatan Desa Rejo Agung, Kecamatan Tegineneng. Kasubbag Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar menduga, pelaku telah merencanakan pembunuhan tersebut.
Kedua pelaku, WAH (18) warga Dusun Sidobasuki, Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng yang tidak lain adalah kekasih korban. Serta rekannya WAH, yakni CHAN (18) warga Dusun Bumi Rejo, Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng. "Perannya (kedua pelaku) bersama setelah diikat dengan alasan pengobatan dukun, kemudian bersama sama mengangkat dan melempar korban (ke sungai)," kata Aris mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Senin, 24 Agustus 2020.
Ditambahkan Aris, kedua tersangka melakukan perbuatannya tersebut pada Kamis, 20 Agustus 2020 malam sekira pukul 20.00 WIB. Selanjutnya, Jumat, 21 Agustus 2020 sekira pukul 17.00 WIB jasad korban ditemukan oleh pemancing mengapung di aliran sungai buatan tersebut. Jasad remaja putri, DA (16) ditemukan oleh pemancing sejauh kurang lebih 1 kilometer dari lokasi pelaku melempar ke sungai buatan Desa Rejo Agung, Kecamatan Tegineneng.
Penemuan jenazah DA ini menjadi titik awal terungkapnya kejahatan kedua pelaku. Kasubbag Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar mengatakan, tim gabungan Tekab 308 Polda Lampung, Polres Pesawaran, dan Polsek Tegineneng meringkus kedua pelaku, Minggu (23/8/2020) pukul 20.00 WIB. "Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi saksi muncul dugaan kuat tersangka satu (WAH) sebagai pelaku pembunuhan," ujar Aris mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Senin, 24 Agustus 2020.
Selanjutnya, tambah Aris Siregar, tim menuju rumah tersangka WAH namun tidak berada di tempat. Kemudian, pukul 20.15 WIB, tim gabungan kembali menuju rumah WAH dan menanyakan keberadaannya. Petugas mendapat informasi bahwa tersangka berada di rumah bibinya yang tidak jauh dari kediamannya.
Tim menuju rumah bibinya, namun tidak ada di rumah karena menjemput bibinya. Tidak lama kemudian WAH tiba di rumah tersebut dan langsung diamankan ke Polsek Tegineneng. "Hasil pengembangan, WAH tidak sendiri melakukan pembunuhan terhadap korban. Namun dibantu CHAN," tuturnya.
Lalu, tim menuju ke rumah CHAN dan dilakukan penangkapan. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Tegineneng guna penyidikan lebih lanjut. Dua pemuda yang diduga sebagai pelaku pembunuhan remaja putri, DA (16) terancam hukuman mati.
Diketahui jasad DA ditemukan mengapung di sungai dengan kedua tangan terikat di sungai buatan Desa Rejo Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Jumat, 21 Agustus 2020 pukul 17.00 WIB. Pasalnya, pembunuhan terhadap korban diperkirakan telah direncanakan terlebih dahulu. Kasubbag Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar mengatakan, bahwa polisi mengenakan Pasal 340 KUHPidan terhadap pelaku.
"Ancaman hukuman mati, atau seumur hidup," ungkap Aris mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Senin, 24 Agustus 2020. Pelaku, yakni WAH (18) warga Dusun Sidobasuki, Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng yang tidak lain adalah kekasih korban. Serta rekan WAH, CHAN (18) warga Dusun Bumi Rejo, Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng.