Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah penduduk yang terbanyak di dunia. Hal ini membuat pangsa pasar asuransi di Indonesia masih sangat besar. Namun karena tingkat pemahaman yang rendah terhadap pentingnya asuransi membuat hanya sebagian orang belum mengenal jenis asuransi. Apa saja jenis asuransi yang terdapat di Indonesia?
Mengenal Jenis Asuransi Yang Wajib Anda Ketahui
Terdapat lima jenis asuransi utama yang terdapat di Indonesia, antara lain :
1.Asuransi Jiwa
Asuransi jiwa adalah suatu jenis asuransi yang memberikan jasa jaminan perlindungan terhadap resiko kematian. Asuransi jiwa diterbitkan oleh peusahaan asuransi jiwa milik pemerintah maupun swasta. Asuransi jiwa berbagai jenis seperti polis asuransi seumur hidup.
2.Asuransi Wajib
Asuransi wajib yaitu bentuk asuransi diadakan lembaga berbadan hukum yang dikelola oleh pemerintah melalui perpanjangan Kementerian BUMN RI. Dengan kata lain, penerbit asuransi wajib yaitu BUMN bertugas menjalankan jaminan asuransi berdasarkan kebijakan pemerintah. Asuransi wajib dikelola lembaga penerbit polis asuransi milik pemerintah yang terdapat di tanah air yaitu :
– PT Jasa Raharja persero merupakan perusahaan khusus mengelola asuransi sosial untuk koban kecelakaan di jalan raya.
-PT Taspen adalah perusahaan perseroan yang memberikan perlindungan uang peniun PNS dan jaminan hari tua.
-PT Asabri adalah perusahaan asuransi yang bergeral dalam asuransi sosial. Bertugas mengatur dalam pembayaran uang pensiun kepada pensiunan Kementerian Pertahanan, POLRI,TNI
Demikianlah beberapa jenis asuransi yang terdapat di Indonesia. Untuk menghindari hal yang tak diinginkan, kebih baik anda mengambil asuransi pada perusahaan yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
3.Asuransi sosial
Sesuai UUD 1945 negara bertanggungjawab dalam menyelenggarakan kesejhahteraan bagi seluruh rakyatnya. Salah satu yang diwujudkannya dengan memberikan jaminan kesehatan yang diadakan oleh pemerintah melalui BPJS.
Untuk asuransi kesehatan milik pemerintah yang dikelola oleh PT BPJS memberikan dua jenis asuransi kesehatan yakni asuransi kesehatan berbayar berdasarkan layanan kelas dan asuransi kesehatan diperuntukkan untuk kalangan miskin dengan pembayaran premi ditanggung oleh pemerintah. PT BPJS atau Jamsostek sendiri melayani asuransi tenaga kerja, asuransi kesehatan, jaminan kematian, jaminan pendsiun, jaminan hari tua, dan asuransi perlindungan kerja secara umum. Pembayaran premi asuransi bersifat wajib dilaksanakan oleh lembaga perusahaan bekerjama dengan perusahaan Jamsostek menggunakan sistem potong gaji.
4.Asuransi pendidikan
Asuransi pendidikan adalah bentuk biaya pertanggungan menjamin terhadap resiko biaya pendidikan supaya anak memastikan bisa melanjutkan sekolah sampai selesai.
5.Asuransi kehilangan
Asuransi kehilangan adalah asuransi yang menanngung resiko biaya pertanggungan apabila nasabah kehilangan barang-barang berharga, seperti kendaraan bermotor mobil atau sepeda motor.
6.Asuransi umum
Asuransi umum yaitu asuransi yang memberikan biaya perlindungan atas resiko yang dihadapi nasabah seperti kehilangan penghasilan, kerusakan, kerugian, biaya tak terduga dan resiko lainnya.
Adanya asuransi umum tak terlepas dari adanya resiko dalam kehidupan seseorang. seperti peristiwa yang terjadi tidak terduga maupun kejadian kehilangan. Bentuk asuransi umum meliputi :
-Asuransi hewan piaraan
Asuransi yang memberikan biaya pertanggangungan jika hewan piaraan menglami hal yang tak terduga terjadi seperti mengalami kematian atau hilang.
-Asuransi kebakaran
Mengenal jenis asuransi yang lain adalah asuransi kebakaran. Asuransi yang memberikan biaya pertanggungan apabila properti rumah mengalami kebakaran
-Asuransi Perjalanan
Asuransi yang memberikan perlindungan resiko pertanggungan selama dalam perjalanan.
-Asuransi Kecelakaan
Asuransi yang memberikan perlindungan jaminan pertanggungan biaya atas resiko kecelakaan yang dialami oleh nasabah.
-Asuransi Mobil
Asuransi memberikan biaya pertanggungan apabila mobil menderita musibah mengakibatkan kerusakan pada mobil.